5583. SEBUTAN ALMARHUM DAN ROHIMAHULLOH UNTUK MAYIT MUSLIM

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum wr wb. Bagaimanakah pandangan mengenai penggunaan kata :
المرحوم
(almarhum) pada orang yang telah meninggal (umumnya muslim) sedangkan ungkapan yang digunakan untuk para ulama', auliya', mujaddid, muallif, mushonnif dan mujtahid saja menggunakan
رحمه الله.
(rohimahulloh) ?? Terimakasih..! [M Fadli GolekGolek].

JAWABAN :

Wa'alaikum salam. Ucapan semisal “Al Marhumah Ibuku”, memang telah diingkari oleh sebagian orang. Mereka mengatakan sesungguhnya kita tidak mengetahui apakah mayit ini termasuk yang mendapatkan rahmat atau tidak. Pengingkaran ini adalah pada penghormatannya, jika orang membawa berita tentang mayit tersebut bahwa dia telah dirahmati, sesungguhnya tidak boleh kita mengabarkan bahwa mayit ini telah mendapatkan rahmat atau azab tanpa ilmu. Allah Ta’ala berfirman: (janganlah kamu mengikuti apa-apa yang kamu tidak memiliki pengetahuan tentangnya)

Tetapi mereka tidaklah memaksudkannya sebagai kabar yang menunjukkan kepastian. Orang yang mengucapan Al Marhum ayahku, Al Marhumah ibuku, Al Marhum saudaraku yang laki-laki, Al Marhumah saudaraku yang perempuan, atau yang semisalnya, tidaklah memaksudkannya sebagai bentuk memastikan atau pengabaran bahwa mereka dirahmati. Sesungguhnya mereka memaksudkannya sebagai doa, bahwasanya Allah Ta’ala telah merahmati mereka dan sebagai pengharapan, dan berbeda antara doa dan pengabaran. Oleh karenanya kita mengatakan: fulan rahimahullah, fulan ghafarallahu lahu, dan tidak ada perbedaan dari sisi bahasa Arab antara ucapan fulan Al Marhum dengan fulan rahimahullah. Karena rahimahullah merupakan kalimat khabariyah (jumlah khabariyah), sedangkan Al Marhum dengan makna yang mendapatkan rahmat, juga kalimat khabariyah. Maka tidak ada perbedaan antara keduanya, yaitu tidak ada perbedaan dari sisi bahasa. Maka, barang siapa yang melarang penggunaan kata Al Marhum, seharusnya juga melarang berkata fulan rahimahullah bagaimana pun keadaannya.

Kita katakan, boleh dan tidak ada pengingkaran mengucapkan : Si Fulan Al Marhum dan Si fulan Al Maghfur Lahu, dan yang semisalnya. Karena sebetulnya dengan kalimat itu kita tidak menyampaikan sebuah berita dengan perkataan: sesungguhnya Allah Ta’ala telah merahmatinya dan telah mengampuninya. Tetapi, kita berdoa memohon kepada Allah Ta’ala dan berharap, dan ini masuk dalam bab pengharapan (Ar Roja) dan do'a, bukan bab pengabaran/berita, jadi keduanya berbeda.

Jadi mau pakai المرحوم atau رحمه الله pakai المغفور له atau غفر الله nggak masalah, karena intinya sama, mendoakan mayat agar diampuni dan dirahmati Allah Taala. Kecuali kalau mayitnya kafir, maka haram mengucapkannya/mendoakannya seperti itu.

Tujuan mayat disebut Almarhum atau almaghfur lah adalah untuk Tafāul (merasa tenteram dan baik sangka kepada Allah -Ta'ālā- saat kata-kata baik) dengan harapan semoga mayat dirahmati dan diampuni oleh Allah Ta'ala. [Abi Nadhif, Moh. Showi].

- www.almaany.com/ar/dict/ar-ar/غفرانك/ :

غفَرَ 2 يَغفِر ، غَفْرًا وغُفْرانًا ، فهو غافِر ، والمفعول مَغْفور :- 
• غفَر ذنبَه / غفَر عنه ذنبَه / غفَر له ذنبَه عفا عنه ، سامحه ، ستره بالعفو والمسامحة :- غفر لفلان خطاياه ، - طلب من الله تعالى العفو والمغفرة ، - { وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا } - { قَالَ رَبِّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي فَاغْفِرْ لِي فَغَفَرَ لَهُ } :- 
• المغفور له : المتوفَّى ، المرحوم ، تقال تفاؤلاً بأن يغفر اللهُ تعالى له ، وتستعمل هذه العبارة قبل أسماء العظماء المتوفَّيْن ، - حَجٌّ مبرور وذنبٌ مغفور : دعاء يقال للحاجّ أو مَنْ ينوي الحجّ ، - غفرالله له : دعاء بأن يعفو اللهُ عنه

- Tafsir Al-Maroghi :
تفسير المراغي
{مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ والذين آمنوا أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كانوا أُوْلِي قربى مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الجحيم} [ التوبة : 113 ]
وفى الآية إيماء إلى تحريم الدعاء لمن مات على كفره بالمغفرة والرحمة ، أو بوصفه بذلك كقولهم المغفور له والمرحوم فلان ، كما يفعله بعض جهلة المسلمين من الخاصة والعامة.

LINK ASAL :

Subscribe to receive free email updates: