5379. FARAIDH : ANAK TIRI BUKAN AHLI WARIS ?

PERTANYAAN :

Assalamu ‘alaikum para guru di Piss-KTB yang kami hormati, ada pertanyaan titipan : bagaimana hukum dan kedudukan anak tiri dalam hak waris, apakah seperti anak  kandung? Terimakasih atas jawabannya. [Baron Baron]

JAWABAN :

Wa'alaikum salam . Anak tiri tidak termasuk (bukan) ahli waris, karena sebab-sebab terjadinya warisan ada 3 yaitu :
1.Nasab (hubungan kekerabatan), seperti hubungan antara ayah/ibu dan  anak kandungnya, atau hubungan saudara sekandung atau seayah. Antara  satu sama lain diantara mereka menjadi ahli waris.
2.Perkawinan, seperti hubungan antara suami-istri. Suami menjadi ahli  waris dari istrinya yang meninggal, begitu juga sebaliknya selama belum  ditolak dan telah habis masa iddahnya.
3.Wala’ bagi orang yang memerdekakan budaknya.
Jadi,  anak tiri bukan termasuk ahli waris dari ibu tirinya dikarenakan tidak  ada salah satu sebab di atas. Adapun ibu tiri mendapatkan warisan dari  suaminya itu karena adanya ikatan perkawinan. Namun orang tua tiri boleh memberikan hibah kepada anak tiri itu, juga boleh memberikan nya harta lewat wasiat dengan beberapa ketentuan. Wallahu a’lam. [@santrialit]

تكملة زبدة الحديث /7-8
الإرث  لغة : البقاء وانتقال الشيئ من قوم الى قوم آخرين، وشرعا : حق قابل للتجزي  يثبت لمستحق بعد موت من له ذلك لقرابة بينهما ونحوها.  اسباب الإرث ثلاثة : النسب، والنكاح، والولاء

LINK ASAL :

http://ift.tt/2DHJXTx

Subscribe to receive free email updates: