Masuk Kerja Dengan "Suap", Bagaimana Hukumnya?


I REALLY LIKE THIS LINK


"Assalaamu'alaikum, ana mau tanya ustadz,,apa hukum menerima gaji dri pkerjaan yg halal,tapi untk masuk ke prusahaan tsb mlalui calo.(suap) ???

Jazaakallahu khoiron"


Syariah ini menjaga hak-hak para pemeluknya untuk tidak didzolimi dan memastikan bahwa yang berhak pasti akan mendapatkan haknya dan yang tidak berhak pasti tidak akan mendapatkan apa yang bukan miliknya.

Jadi semua hak manusia dalam pandangan syariah adalah sesuatu yang mutlak, tidak bisa diganggu gugat lagi. Karena bagaimanapun, Allah swt telah mengharam perbuatan dzolim dan mengambil hak orang lain tanpa ridhonya.

Menerima Gaji
Untuk urusan gaji, itu juga termasuk dalam kategori hak yang dijaga dan dijamin oleh syariah. Orang yang sudah bekerja dengan benar dan sesuai prosedur serta mengikuti aturan kantor yang berlaku, maka pada waktunya si pekerja itu berhak mendapat gaji. Karena memang itu hasil dari apa yang telah diusahakannya.

Jadi terlepas bagaimana dia masuk ke kantor atau perusahaan itu, mendapatkan gaji atas apa yang telah dikerjakan itu memang mutlak dan tidak ada masalah. Yang jadi masalah kalau dia menerima gaji yang bukan karena hasil kerjanya. "Gaji buta" contohnya, tidak pernah bekerja, tapi ujug-ujug dapet gaji, dan malah menuntut gaji. Syariah tidak membenarkan itu, karena itu sama saja mengambil hak orang lain yang telah bekerja layak.

"Suap-Menyuap"
pada dasarnya prkatek "sogok menyogok" adalah prkatek yang sangat ditentang oleh syariah, apapun itu, yang namanya sogok menyogok ialah prkatek hitam yang telah ditentang oleh Allah swt dan rasulNya dari jauh-jauh hari. 

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang nyogok dan penerima sogok." (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah,

Namun ulama juga tidak memandang prkatek sogok menyogok itu dalam satu sisi saja, apalagi kondisi seakarang sudah tidak bisa lagi kita sebut dengan kondisi normal. Artinya bahwa memang sogok itu haram, tapi ada beberapa pengecualian yang ulama tafsirkan.

Jadi sogok itu ada 2 macam:

Pertama: menyogok untuk mengambil hak peribadi
Praktek sogok menyogok yang biasa disebut dengan "uang pelicin", tapi ini silakukan karena memang untuk mengambil hak yang benar-benar hak milik kita dari seseorang atau dari sebuah lembaga dan istitusi.

Untuk mendapatkan hak itu, kita tidak punya jalan lagi kecuali menyogok dan memang sitemnya seperti itu. Sudah menempuh banyak jalan tapi tidak bisa juga, maka jalan memakai "uang pelicin" menjadi boleh dalam hal ini, karena memang untuk mengambil hak kita, dan bukan melanggar hak orang lain.

Contoh yang paling dekat dan paling sering kita temui ialah "uang pelicin" untuk mendapatkan KTP atau AKta Kelahiran atau juga KK dan sebaginya. Sebagai warga Negara Indonesia, kita sangat berhak mendapatkan itu semua. Namun karena system yang bobrok Karena dipegang oleh orang-orang yang sudah bobrok juga, system tidak mengizinkan kita untuk mendapatkan semua hak itu dengan "Free", semua harus ada yang melicinkannya. 

tapi sebenarnya, ini cua masalah kecil (soal KTP dan sebagainya), diluar sana masih banyak masalah-masalah yang besar dan bahkan sangat besar lagi. termasuk masalah rekrutmen ini.

Maka memberikan uang pelicin dalam kondisi ini bukanlah sesuatu yang tercela, karena memang sytemnya buruk dan ini dilakukan untuk mengambil hak kita. Tapi harus diingat, jalan suap itu diakhirkan dan harus selalu diakhirkan. Kita harus menempuh dulu jalan "normal" yang bebas biaya itu. Tapi kalau memang sistemnya begitu yaa Ista'in Billah (meminta pertolongan-lah kepada Allah swt)

Kedua: menyogok untuk mengambil hak orang lain
Ini yang jelas-jelas diharamkan dalam syariat. Mengambil hak orang lain saja sudah diharamkan, apalagi mengambilnya dengan jalan yang memang sudah "hitam", yaitu suap-menyuap.

Dia sebenarnya tidak layak untuk mendapatkan ini dan memang itu bukan haknya. Namun karena terbelenggu nafsu dan syahwat yang terlalu besar, akhirnya ia menyuap beberapa pihak agar bisa mendapatkan apa yang diinginkannya itu, dan pastinya ada hak-hak orang lain yang akhirnya terdzolimi karena suap-menyaupnya itu.

Nah yang seperti ini, sudah bukan lagi suap yang ditinjau sebagai hal yang boleh. Karena sudah banyak melanggar. Dan ini yang jelas-jelas haram.

Sistem Rekrutmen Bobrok
Sudah bukan sesuatu yang rahasia lagi, kalau memang system Rekrutmen Pekerja yang banyak berlaku di perusahaan dan institusi pekerjaan di Indonesia ini sudah tidak normal lagi. Apalagi soal rekrutmen PNS yang kalau membicarakannya saja kita sudah senyum sinis dan nada bicara menjadi pesimis. Ya memang begitu yang teerjadi. System yang bobrok karena para penggeraknya juga, Wallahu A'lam.

Mereka yang layak dan memang berkompeten dalam bidangnya justru tersingkir karena tidak bisamengikuti system untuk memberikan uang pelicin dan sejenisnya. Namun mereka dengan jiwa kerja rendah dan pribadi bobrok, karena bisa mengikuti system untuk memberikan uang pelicin, akhirnya dia diterima untk pekerjaan yang bukan bidangnya.

Ya tentu tidak semua institusi pekerjaan di negeri ini yang begitu. Dan memang pastinya ada beberapa yang masih memegang kuat etika dan kode etik Rekrutmen.

"Masuk Kerja Dengan Suap"
Nah, untuk urusan masuk kerja dengan suap tadi, lihat dul bagaimana kasusnya. Kalau kasusnya kita sebagai orang yang memang tidak mempunyai kompeten dan tidak layak dengan pekerjaan ini, kemudian kita memberikan uang suap untuk bisa mendapatkan pekerjaan itu, pastinya ini bukan sesuatu yang dibolehkan.

Jelas itu diharamkan, karena selain itu prkatek "suap-menyuap", itu juga berarti kita telah mendzolimi yang lain karena telah mengambil hak orang lain yang memang layak menempati posisi tersebut.

Namun jika kondisinya berbalik, yaitu kita sebagai orang yang berkompeten dalam bidang itu dan memang layak, serta perusahaan memang membutuhkan orang dengan kualifikasi yang kita milik. Maka itulah hak kita. Ketika untuk menjadi dan menempati posisi tersebut sulit dan harus memakai jalan "suap", dan memang itu jalan satu-satunya, maka ini tidak seperti suap dalam kondisi yang pertama tadi, yang mengambil hak orang lain.

Ini bisa dibenarkan, karena memang sistemnya memaksa kita seperti itu.  

Jalan Terakhir
Namun bukan berarti karena system yang sudah bobrok ini, kita juga menjadi pribadi yang bobrok pula karena terbawa sistem "Setan" ini. Sebagai muslim, kita diwajibkan menjaga "Izzah"(kehormatan) sebagai seorang yang berpegang pada syariah.

Yang harus dilakukan ialah terus menempuh jalan yang memang sesuai prosedur dan etikanya. Jangan ujug-ujug memakai jalan "suap", itu juga tidak dibenarkan apapun alasanya. Praktek itu haruslah di-akhir-kan, dan boleh dilakukan kalau memang kondisinya sudah tidak normal lagi. seperti digambarkan diatas.

Terus tempuh jalan yang memang dibenarkan secara hukum. Kalau muslim terus menyerah dan mengikuti jalur "setan" itu, yaa bagaimana kehormatan Islam bisa dijaga dengan prilaku tercela seperti itu?

bagaimanapun Umat Islam ialah Ummat yang mulia. dan itu sudah jaminan Allah swt. jadi jangan ceburkan kehormatan yang sudah Allah swt anugerahkan ini ke dalam comberan kotor yang banyak menjadi tempat tikus. 



hidup dengan sistem bobrok memang dilematis. pilihannya hanya dua, ikut dan merasakan nikmatnya bobrok, atau tetap idelis namun dengan resiko ditinggal oleh yang lainnya. Umat Islam bukanlah umat yang asal gampang ikut-ikutan, umat ini punya etika dan rule yang memang itu menjadi the way of lifeikuti saja aturan islam, pastilah Allah swt yang akan menjamin. bagaimana bisa Allah swt membiarkan mereka yang menegakkan syariat-Nya.



teringat pesan guru saya, KH. Helmi Abdul Mubin, lc Hafidzohullah. beliau serign berpesa kepada santri-santrinya (kami) begini: "jadilah seperti ikan yang hidup di laut. Air laut itu asin, tetapi Ikan yang hidup itu tidak pernah menjadi asin."
Wallahu A'lam.
Ahmad Zarkasih, S. Sy


Bagikan lewat WHATSAPP yuk !!!!!!!

Rasulullah SAW bersabda :"Barang siapa yang menyampaikan 1 (satu) ilmu saja dan ada orang yang mengamalkannya,maka walaupun yang menyampaikan sudah tiada (meninggal dunia), dia akan tetap memperoleh pahala." (HR. Al-Bukhari)



TETAPLAH MEMBERI NASEHAT, WALAUPUN ENGKAU SENDIRI BANYAK KEKURANGAN


✍🏻 Al-Imam Ibnu Rajab al-Hanbaly rahimahullah berkata:



لو لم يعظ إلا معصوم من الزلل، لم يعظ الناس بعد رسول الله صلى الله عليه وسلم أحد، لأنه لا عصمة لأحد بعده.


"Seandainya tidak boleh memberi nasehat kecuali seseorang yang terjaga (ma'shum) dari kekurangan, niscaya tidak akan ada seorang pun yang menasehati orang lain selain Rasulullah shallallahu alaihi was sallam, karena tidak ada yang ma'shum selain beliau."



Lathaiful Ma'arif, hlm. 19




 
 
Klik untuk link ke : alikhlasmusholaku.top #Konten Islami dari berbagai sumber #Islamic content from various sources #


Bagikan dengan cara klik tombol Facebook, twitter, Goggle+, Pinterest, Blogger, Email dibawah ini  :




Subscribe to receive free email updates: